Thursday, September 30, 2010

Cara setting Free DNS/DNS gratis plasahosting

Server tradisional secara umum menempatkan Webserver dan DNS server ada dalam 1 server yang sama. Memang kelihatan praktis. kekurangannya bila DNS server yang ada dalam 1 server mati tiba tiba, secara otomatis Web yang ada di server tidak dapat diakses. Solusinya menempatkan server DNS diluar Web server yang digunakan.

Fasilits ini digunakan untuk anda yang hanya membeli domain saja di plasahosting dan tidak memiliki dns server sendiri.
Ke 4 DNS server plasahosting tersebar di 4 kota yaitu dns1 di seattle, dns2 di dallas, dns3 di washington dc dan dns4 di jakarta.
Keunggulannya, websites anda mudah ditemukan karena dns server terletak di jalur 4 kota strategis pusat jaringan internet seluruh dunia.

DNS server ini sangat cocok digunakan untuk Websites yang memiliki server sendiri, Reseller hosting, VPS Server atau Dedicated Server.

 

2 Langkah Untuk mengaktifkan free dns di sites Plasahosting sbb :

1. Ganti Nameserver/DNS menggunakan 4 DNS server kami seperti gambar dibawah :

Penggantian Nameserver/DNS dapat dilakukan dari Domain manager Plasahosting.com

dns plasahosting

2. Klik kembali di Domain manager , dan tambahkan fasilitas Free DNS untuk domain anda, lokasinya dibawah form modifikasi domain.

Masukan IP address Web server anda atau biarkan kosong bila mengarahkan ke blogspot.

dns1

Pastikan Free DNS statusnya active setelah melakukan klik di tombol Add DNS

freedns

Ketiga menu/gambar ini ada pada halaman yang sama.

Selain untuk keperluan mengarahkan IP address ke webserver juga dapat digunakan utk keperluan lain seperti mengarahkan ke blogspot.

Tuesday, September 07, 2010

UNDANG-UNDANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID

UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID

I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23

1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.

3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain

Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu

1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id dan .sch.id dsb).

2. Dokumen identitas pelanggan (KTP/SIM/Paspor).

III. Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen

Jika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga
integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.

Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran).

Jakarta, Mei 2010.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia

Cara installasi paket-paket Python di Debian 13 (Trixie)

       Metode terbaik untuk menginstal paket-paket Python di Debian 13 (Trixie) adalah menggunakan Virtual Environment ( venv ) . Debian 13...