Posts

Showing posts from September, 2010

Cara setting Free DNS/DNS gratis plasahosting

Image
Server tradisional secara umum menempatkan Webserver dan DNS server ada dalam 1 server yang sama. Memang kelihatan praktis. kekurangannya bila DNS server yang ada dalam 1 server mati tiba tiba, secara otomatis Web yang ada di server tidak dapat diakses. Solusinya menempatkan server DNS diluar Web server yang digunakan. Fasilits ini digunakan untuk anda yang hanya membeli domain saja di plasahosting dan tidak memiliki dns server sendiri. Ke 4 DNS server plasahosting tersebar di 4 kota yaitu dns1 di seattle, dns2 di dallas, dns3 di washington dc dan dns4 di jakarta. Keunggulannya, websites anda mudah ditemukan karena dns server terletak di jalur 4 kota strategis pusat jaringan internet seluruh dunia. DNS server ini sangat cocok digunakan untuk Websites yang memiliki server sendiri, Reseller hosting, VPS Server atau Dedicated Server.   2 Langkah Untuk mengaktifkan free dns di sites Plasahosting sbb : 1. Ganti Nameserver/DNS menggunakan 4 DNS server kami seperti gambar dibawah : Penggantia

UNDANG-UNDANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID

UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23 1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. 2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain. 3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud. II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu 1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.i