UNDANG-UNDANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID

UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID

I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23

1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.

3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain

Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu

1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id dan .sch.id dsb).

2. Dokumen identitas pelanggan (KTP/SIM/Paspor).

III. Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen

Jika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga
integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.

Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran).

Jakarta, Mei 2010.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia

Comments

kharen said…
Saya sudah beli Domain .web.id...tp menurut keterangan harus melampirkan fotokopi ktp via email dlm bntuk .jpg kurang dari 200kb...kirimnya kmn ya? alamat emailnya apa?

Popular posts from this blog

Error The following signatures couldn't be verified because the public key is not available: NO_PUBKEY 93D6889F9F0E78D5

cara mengembalikan account facebook yang dibajak/dihack

Membangun Jaringan VLAN sederhana di Mikrotik dengan menggunakan wifi internal mikrotik dan tanpa menggunakan switch mikrotik.