Persyaratan Domain .id Indonesia
Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran domain .id Indonesia:
Persyaratan Umum :
Pendaftaran seluruh domain .id harus memperhatikan kriteria umum penamaan berikut ini:
Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan.
Tidak menggunakan nama yang masuk “Restricted Words/Names”.
Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
Nama domain terdiri dari Alphabet “A-z”, “A-Z”, angka “0-9?, dan karakter “-”.
Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
Penamaan domain dapat diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Tetapi tidak diperbolehkan hanya menggunakan angka untuk seluruh nama domain.
Sesuai peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan itikad baik, prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
ac.id
* Untuk Perguruan Tinggi Universitas/Akademi/Sekolah Tinggi
* KTP Penanggung Jawab
* SK Depdiknas Pendirian Lembaga
* Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
* Surat Kuasa Pimpinan Lembaga
mengenai pendaftaran nama domain .ID
co.id
* Untuk Perusahaan/komersial
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1)
* NPWP
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* Nama domain harus mirip nama di SIUP, bisa berupa singkatan
* Nama domain yang tidak sama dengan SIUP wajib mengirimkan surat pernyataan dapat di download disini
go.id
* Untuk Pemerintahan
* KTP Penanggung Jawab
* Kartu Pegawai (KARPEG) di surat kuasa yang diberikan kuasa
* Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 ) ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika
* Surat Kuasa yang diberikan pada pihak kedua harus Pegawai Negeri Sipil dari pengaju nama domain bukan dari rekanan (Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 )
mil.id
* Untuk Militer
* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
* Surat kuasa
net.id
* Untuk Penyelenggara Internet/ISP/Telekomunikasi
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
or.id
* Untuk Organisasi
* KTP Penanggung Jawab
* Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
sch.id
* Untuk sekolah
* KTP Penanggung Jawab
* Surat Permohonan Kepala Sekolah Download
* Surat Kuasa ke Penanggung jawab Download
* surat ijin penyelenggaraan sekolah dari dinas terkait (Depdiknas). (aturan baru)
web.id
* Untuk Personal/Pribadi
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* tidak boleh berupa nama kota, daerah, propinsi atau nama umum lainnya/trademark.
* contoh ditolak : ugm.web.id, ucla.web.id, jakarta.web.id, indonesia.web.id
* Syarat lain yang sering ditolak, tidak berupa nama instansi pemerintah/badan pemerintah,
* Bila berupa instansi pemerintah didaftarkan agar menyertakan SURAT KUASA dari instansi terkait.
biz.id
* Untuk Bisnis/Komersial/UKM
* NPWP (bisa NPWP Pribadi)
my.id
* Untuk Pribadi/perorangan
* Ketentuan sama dengan web.id
desa.id (mulai 14 April 2013)
Ketentuan BARU KHUSUS Domain .ID INDONESIA untuk pilihan AUTOAKTIP mulai 1-10-2012 mohon diperhatikan!!
1. Batas waktu pengiriman Dokumen 3 hari sejak pendaftaran sukses
2. UANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN BILA DOKUMEN BELUM DIKIRIM LEBIH DARI 30HARI
3. DOMAIN YANG DITOLAK, UANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN
4. Dokumen dikirim ke email support [at] plasahosting dot com
5. Bila dokumen belum lengkap disarankan domain tidak didaftarkan dulu
6. TIDAK MENERIMA KOMPLAIN BILA DOMAIN DITOLAK dan UANG PENDAFTARAN HANGUS
PERSYARATAN DOMAIN ANYTHING .ID
Ketentuan tambahan domain anything .id dibawah 5 karakter
Persyaratan Umum :
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
Pendaftaran seluruh domain .id harus memperhatikan kriteria umum penamaan berikut ini:
Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan.
Tidak menggunakan nama yang masuk “Restricted Words/Names”.
Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
Nama domain terdiri dari Alphabet “A-z”, “A-Z”, angka “0-9?, dan karakter “-”.
Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
Penamaan domain dapat diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Tetapi tidak diperbolehkan hanya menggunakan angka untuk seluruh nama domain.
Sesuai peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan itikad baik, prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
ac.id
* Untuk Perguruan Tinggi Universitas/Akademi/Sekolah Tinggi
* KTP Penanggung Jawab
* SK Depdiknas Pendirian Lembaga
* Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
* Surat Kuasa Pimpinan Lembaga
mengenai pendaftaran nama domain .ID
co.id
* Untuk Perusahaan/komersial
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1)
* NPWP
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* Nama domain harus mirip nama di SIUP, bisa berupa singkatan
* Nama domain yang tidak sama dengan SIUP wajib mengirimkan surat pernyataan dapat di download disini
go.id
* Untuk Pemerintahan
* KTP Penanggung Jawab
* Kartu Pegawai (KARPEG) di surat kuasa yang diberikan kuasa
* Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 ) ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika
* Surat Kuasa yang diberikan pada pihak kedua harus Pegawai Negeri Sipil dari pengaju nama domain bukan dari rekanan (Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 )
mil.id
* Untuk Militer
* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
* Surat kuasa
net.id
* Untuk Penyelenggara Internet/ISP/Telekomunikasi
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
or.id
* Untuk Organisasi
* KTP Penanggung Jawab
* Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
sch.id
* Untuk sekolah
* KTP Penanggung Jawab
* Surat Permohonan Kepala Sekolah Download
* Surat Kuasa ke Penanggung jawab Download
* surat ijin penyelenggaraan sekolah dari dinas terkait (Depdiknas). (aturan baru)
web.id
* Untuk Personal/Pribadi
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* tidak boleh berupa nama kota, daerah, propinsi atau nama umum lainnya/trademark.
* contoh ditolak : ugm.web.id, ucla.web.id, jakarta.web.id, indonesia.web.id
* Syarat lain yang sering ditolak, tidak berupa nama instansi pemerintah/badan pemerintah,
* Bila berupa instansi pemerintah didaftarkan agar menyertakan SURAT KUASA dari instansi terkait.
biz.id
* Untuk Bisnis/Komersial/UKM
* NPWP (bisa NPWP Pribadi)
my.id
* Untuk Pribadi/perorangan
* Ketentuan sama dengan web.id
desa.id (mulai 14 April 2013)
- diperuntukkan bagi lembaga/organisasi/entitas desa/pedesaan, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan atas hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat (definisi yang tercantum pada PP No. 72 tahun 2005).
- Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa. Contoh format dokumen legalitas dapat di unduh disini.
- Dokumen Identitas: KTP/SIM/Paspor RI (yang masih berlaku)
Ketentuan BARU KHUSUS Domain .ID INDONESIA untuk pilihan AUTOAKTIP mulai 1-10-2012 mohon diperhatikan!!
1. Batas waktu pengiriman Dokumen 3 hari sejak pendaftaran sukses
2. UANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN BILA DOKUMEN BELUM DIKIRIM LEBIH DARI 30HARI
3. DOMAIN YANG DITOLAK, UANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN
4. Dokumen dikirim ke email support [at] plasahosting dot com
5. Bila dokumen belum lengkap disarankan domain tidak didaftarkan dulu
6. TIDAK MENERIMA KOMPLAIN BILA DOMAIN DITOLAK dan UANG PENDAFTARAN HANGUS
PERSYARATAN DOMAIN ANYTHING .ID
- Untuk perusahaan :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
- Untuk domain personal :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
- Untuk domain organisasi :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
- Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi
- Untuk domain sekolah :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah.
- Untuk domain universitas :
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
- Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
- Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI (http://www.pandi.or.id/
domaindibatasi.html))
Ketentuan tambahan domain anything .id dibawah 5 karakter
- mengajukan ijin ke pandi
- Domain empat karakter dikenakan biaya domain terbatas sebesar Rp 2 juta, untuk 3 karakter dikenakan Rp 15 juta, dan untuk 2 karakter sebesar Rp 500 juta. Semuanya biaya tadi belum termasuk PPN sebesar 10 persen
Comments
dapatkah kita migrasi dari .com ke .co.id
Untuk mendapatkan domain co.id anda harus membeli baru dengan persyaratan seperti diatas.
Terima kasih..
Nama domain web.id tidak boleh berupa nama kota, daerah, propinsi.
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
Untuk domain com/net/org tidak memerlukan dokument, namun domain .id memerlukan dokument karena sudah ditetapkan sejak lama dari depkominfo setiap pendaftaran menggunakan dokument sesuai dengan domain yang didaftarkan.
karena kalau harus mirip dengan nama perusahaan,jadinya nama domain kami akan menjadi jauh sekali dengan nama/jenis produk yg kami jual...
thank's
bisa tolong penjelasan yang lengkap?
Bagaimana persayaratannya yg lengkap?
apakah bisa digunakan untuk custom domain di blogspot?
silahkan kunjungi artikel berikut :
http://blogs.plasahosting.com/cara-setting-dan-konfigurasi-domain-ke-blogspot/
http://blogs.plasahosting.com/pengertian-istilah-domain-nama-domain-hosting/
1.kalo membeli domain sch.id dan paket hostingnya...berapa lama waktu yang diperlukan untuk semuanya siap digunakan oleh user.
2. misal kita telah membeli paket hostiing yang 25 Mb,misalnya kemudian setelah 6 bulan ingin pindah ke paket yang lebih besar,bagaimana prosedurnya?
hosting aktip 60 detik, dan bisa langsung upload webnya.
anda bisa upgrade hosting ke paket yang lebih besar
matur nuwun!!!
Tks
saya mau beli domain dan hosting .sch.id,,,, tp saya masih bingung dengan fasilitas Databasenya... tlng penjelasannya...
thanks
Kalo beli domain .info/com pake persyaratan ga?
Misalnya dari Bank SUMUT.
Terima Kasih.
untuk ktp bisa gak saya foto menggunakan kamera digital
Untuk beli domain web.id:
-Cukup mengirim scan KTP/SIm.
-Bisa hanya beli domain saja untuk di setting dengan blogspot.
Apa benar begitu Min?.
Untuk ke blogspot cukup beli domain saja.
Konfigurasi ke blogspot dapat menggunakan fasilitas Free DNS di plasahosting
ini mau kirim dokumen ktp ke support@plasahosting.com
tp format pengirimannya gmna biar admin tahu itu ktp atas nama id saya.. mohon bantuannya