Persyaratan Domain .id Indonesia

Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran domain .id Indonesia:

Persyaratan Umum :

  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.

  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.

  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.

  • Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.

  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.






 

Pendaftaran seluruh domain .id harus memperhatikan kriteria umum penamaan berikut ini:

Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan.
Tidak menggunakan nama yang masuk “Restricted Words/Names”.
Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
Nama domain terdiri dari Alphabet “A-z”, “A-Z”, angka “0-9?, dan karakter “-”.
Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
Penamaan domain dapat diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Tetapi tidak diperbolehkan hanya menggunakan angka untuk seluruh nama domain.
Sesuai peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan itikad baik, prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.

 




ac.id

* Untuk Perguruan Tinggi Universitas/Akademi/Sekolah Tinggi
* KTP Penanggung Jawab
* SK Depdiknas Pendirian Lembaga
* Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
* Surat Kuasa Pimpinan Lembaga
mengenai pendaftaran nama domain .ID


co.id

* Untuk Perusahaan/komersial
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1)
* NPWP
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* Nama domain harus mirip nama di SIUP, bisa berupa singkatan
* Nama domain yang tidak sama dengan SIUP wajib mengirimkan surat pernyataan dapat di download disini

 

go.id

* Untuk Pemerintahan
* KTP Penanggung Jawab
* Kartu Pegawai (KARPEG) di surat kuasa yang diberikan kuasa
* Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 ) ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika
* Surat Kuasa yang diberikan pada pihak kedua harus Pegawai Negeri Sipil dari pengaju nama domain bukan dari rekanan (Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 )

mil.id

* Untuk Militer
* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
* Surat kuasa

net.id

* Untuk Penyelenggara Internet/ISP/Telekomunikasi
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)

or.id

* Untuk Organisasi
* KTP Penanggung Jawab
* Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

sch.id

* Untuk sekolah
* KTP Penanggung Jawab
* Surat Permohonan Kepala Sekolah Download
* Surat Kuasa ke Penanggung jawab Download
* surat ijin penyelenggaraan sekolah dari dinas terkait (Depdiknas). (aturan baru)

 

web.id

* Untuk Personal/Pribadi
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* tidak boleh berupa nama kota, daerah, propinsi atau nama umum lainnya/trademark.
* contoh ditolak : ugm.web.id, ucla.web.id, jakarta.web.id, indonesia.web.id
* Syarat lain yang sering ditolak, tidak berupa nama instansi pemerintah/badan pemerintah,
* Bila berupa instansi pemerintah didaftarkan agar menyertakan SURAT KUASA dari instansi terkait.

 

biz.id

* Untuk Bisnis/Komersial/UKM
* NPWP (bisa NPWP Pribadi)

 

my.id

* Untuk Pribadi/perorangan
* Ketentuan sama dengan web.id

 

desa.id (mulai 14 April 2013)


  • diperuntukkan bagi lembaga/organisasi/entitas desa/pedesaan, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan atas hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat (definisi yang tercantum pada PP No. 72 tahun 2005).


  • Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa. Contoh format dokumen legalitas dapat di unduh disini.


  • Dokumen Identitas: KTP/SIM/Paspor RI (yang masih berlaku)


 

 

Ketentuan BARU KHUSUS Domain .ID INDONESIA untuk pilihan AUTOAKTIP mulai 1-10-2012 mohon diperhatikan!!

1. Batas waktu pengiriman Dokumen 3 hari sejak pendaftaran sukses
2. UANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN BILA DOKUMEN BELUM DIKIRIM LEBIH DARI 30HARI
3. DOMAIN YANG DITOLAK, UANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN
4. Dokumen dikirim ke email support [at] plasahosting dot com
5. Bila dokumen belum lengkap disarankan domain tidak didaftarkan dulu
6. TIDAK MENERIMA KOMPLAIN BILA DOMAIN DITOLAK dan UANG PENDAFTARAN HANGUS

 

PERSYARATAN DOMAIN ANYTHING .ID
- Untuk perusahaan :



  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku

  • SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan

  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk


- Untuk domain personal :




  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku

  • Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.


- Untuk domain organisasi :




  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku

  • Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan

  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk

  • Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi


- Untuk domain sekolah :




  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku

  • Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain

  • Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah.


- Untuk domain universitas :



  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku

  • SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas

  • Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga

  • Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI (http://www.pandi.or.id/domaindibatasi.html))


 

Ketentuan tambahan domain anything .id dibawah 5 karakter


  • mengajukan ijin ke pandi

  • Domain empat karakter dikenakan biaya domain terbatas sebesar Rp 2 juta, untuk 3 karakter dikenakan Rp 15 juta, dan untuk 2 karakter sebesar Rp 500 juta. Semuanya biaya tadi belum termasuk PPN sebesar 10 persen

Comments

ade said…
bagaimana cara pengajuan berkasnya klo dimakassar???
admin said…
semua dokument di scanner dan disimpan dalam format file .jpg dan dikirim ke support [at] plasahosting dot com
sofi said…
salam,

dapatkah kita migrasi dari .com ke .co.id
admin said…
Domain .com dan .co.id sangat berbeda. migrasi tidak dapat dilakukan.
Untuk mendapatkan domain co.id anda harus membeli baru dengan persyaratan seperti diatas.
Sigit said…
mengacu pada syarat diatas domain web.id pada dasarnya diperbolehkan untuk umum. apakah demikian?? apakah saya bisa mendapatkan domain tersebut hanya dengan Scan/Copy KTP saja? gimana caranya??
Terima kasih..
admin said…
Domain web.id untuk umum. silahkan kirimkan copy KTP anda via email ke support [at] plasahosting dot com.
Nama domain web.id tidak boleh berupa nama kota, daerah, propinsi.
NATA said…
Kenapa domain indonesia harus pakai
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
admin said…
domain .id dan gtdl (com/net/org) sangat berbeda.
Untuk domain com/net/org tidak memerlukan dokument, namun domain .id memerlukan dokument karena sudah ditetapkan sejak lama dari depkominfo setiap pendaftaran menggunakan dokument sesuai dengan domain yang didaftarkan.
baskoro said…
Salam, Dalam persyaratan register domain .co.id yg poin 4,yang dimaksud nama di SIUP itu nama perusahaan/institusi atau bagaimana?
karena kalau harus mirip dengan nama perusahaan,jadinya nama domain kami akan menjadi jauh sekali dengan nama/jenis produk yg kami jual...
thank's
admin said…
Anda bisa gunakan nama dagang/merk bila produk anda telah dipatenkan dengan mengirimkan surat keterangan patent/registrasi produk
Barayuda said…
Mas, saya mau tanya, saya berencana membeli domain web.id..
bisa tolong penjelasan yang lengkap?

Bagaimana persayaratannya yg lengkap?
admin said…
Domain web.id hanya diperlukan KTP. silahkan dikirim via email.
sandhi said…
saya ingin menggunakan domain.web.id
apakah bisa digunakan untuk custom domain di blogspot?
admin said…
Semua domain bisa digunakan di blogspot termasuk web.id
silahkan kunjungi artikel berikut :
http://blogs.plasahosting.com/cara-setting-dan-konfigurasi-domain-ke-blogspot/
yudasta said…
sebenarnya pak yang membedakan .com dan co.id tu pa pak
admin said…
silahkan kunjungi artikel :

http://blogs.plasahosting.com/pengertian-istilah-domain-nama-domain-hosting/
yudasta said…
saya ingin membeli hosting plus domain setelah membaca buku blogspreneur karangan pak wikan pribadi....... info lebih lanjut pak
Nur Alif Fudin said…
salama, ada beberapa yang ingin kami tanyakan:
1.kalo membeli domain sch.id dan paket hostingnya...berapa lama waktu yang diperlukan untuk semuanya siap digunakan oleh user.

2. misal kita telah membeli paket hostiing yang 25 Mb,misalnya kemudian setelah 6 bulan ingin pindah ke paket yang lebih besar,bagaimana prosedurnya?
admin said…
domain aktif dalam 1-7 hari bila dokument lengkap dan disetujui depkominfo.
hosting aktip 60 detik, dan bisa langsung upload webnya.
anda bisa upgrade hosting ke paket yang lebih besar
leksono said…
Saya pengguna baru di sch.id, tetapi saya lupa email, password baik untuk login di CPanel maupun di Adminjoomla.Bagaimana supaya saya bisa login lagi?trim by pengelola Http://smpn10tangsel.sch.id/
admin said…
Penggantian password cpanel dapat menggunakan menu "hosting manager" di plasahosting.com
Didier Gerobag said…
kalo buat web blog kira kira menggunakan space dan BW berapa ya pak admin...

matur nuwun!!!
egie said…
Maaf Saya Seorang Pelajar Bisakah saya mendaftar domain web.id dan saya sudah memiliki KTP...???
admin said…
Siapa saja boleh mendaftarkan domwin web.id yang penting memiliki identitas brupa KTP atau SIM
erick said…
kalau untuk tingkat kecamatan (kantor camat) syarat- syaratnya apa
bambang said…
apakah sama kecepatan akses antara web.id dg .com..??..mana yg lbh bagus pakai domain .com ato domain indonesia (web.id)
iwan pribadi said…
saya mau doamian bagai mana prosedurnya
erick koto said…
kalau untuk pribadi syarat penggunaan co.id sama juga ? siup dan akta notariskan tidak ada, mohon solusi
rekha said…
saya mau bikin domain n hosting yang pake sch.id..contoh surat untuk kepala sekolah sudah saya donlod,tapi kok contoh surat kuasanya ga bisa d donlod ya?? keluar peringatan "File does not begin with %PDF- "
saya said…
apakah domain .web.id boleh untuk tujuan komersial ? misalkan membuat e-commerce ?
Agus said…
Bisakah saya membeli domain .co.id dengan syarat hanya KTP saja, sedangkan SIUP/NPWP nanti setelah saya mengurus legalitas perusahaan?
agung said…
Untuk mendaftar or.id dibutuhkan akta notaris ATAU Sk internal organisasi. Maksudnya SK internal organisasi itu apa ya pak ? Surat Kuasa atau apa?
Tks
yansoft said…
untuk domain web.id dapatkah untuk berbisnis online, bisakah kena banned?
irfan said…
dear admin :

saya mau beli domain dan hosting .sch.id,,,, tp saya masih bingung dengan fasilitas Databasenya... tlng penjelasannya...


thanks
woody said…
pak mau tanya...apakah bisa blogspot migrasi ke mil.id?? dan tetap di host oleh blogger??
Syamsul said…
Tanya

Kalo beli domain .info/com pake persyaratan ga?
admin said…
Semua domain bisa diarahkan ke blogspot
admin said…
Selain domain .id tidak ada persyaratan.
yantupinpb said…
transfer melalui ATM selain dari bank yang ada didaftar bisa tidak?
Misalnya dari Bank SUMUT.
Terima Kasih.
pengen punya domain co.id, tapi persyaratan belum memenuhi. maklum bisnis kecil2an. tapi cuma mau sedikit testimoni aja. saya menyatakan puas beli domain dan hosting di plasahosting. thanks :)
admin said…
Anda bisa transfer dari bank sumut ke bank yg tertera.
suradipa said…
saya sudah order domain.web.id .... nah
untuk ktp bisa gak saya foto menggunakan kamera digital
Edy S said…
Saya mau beli web.domain 100mb untuk iklan baris mohon dibantu beli yang mana,karena takut salah.
Iklan Gratis said…
Saya pengin punya web.id untuk blog blogspot saya http://arsip-fank.blogspot.com . Ini pemahaman saya.

Untuk beli domain web.id:
-Cukup mengirim scan KTP/SIm.
-Bisa hanya beli domain saja untuk di setting dengan blogspot.

Apa benar begitu Min?.
admin said…
domain web.id cukup dengan KTP saja.
Untuk ke blogspot cukup beli domain saja.
Konfigurasi ke blogspot dapat menggunakan fasilitas Free DNS di plasahosting
bamz sukmaraga said…
kalo udah selesai daftar domain dan beli hosting.,.,persyaratannya dikirim kemana ya? (sch.id)
Admin said…
Kelengkapan dokumen kirim ke support [at] plasahosting dot com
roki said…
mimin.. untuk format pengiriman dokumennya gimana yah.. saya pengguna baru .web.id
ini mau kirim dokumen ktp ke support@plasahosting.com
tp format pengirimannya gmna biar admin tahu itu ktp atas nama id saya.. mohon bantuannya
roki said…
oh iya.. kalau domain sudah aktif.. apakah akan ada pemberitahuan dari admin lagi?????

Popular posts from this blog

Error The following signatures couldn't be verified because the public key is not available: NO_PUBKEY 93D6889F9F0E78D5

cara mengembalikan account facebook yang dibajak/dihack

Membangun Jaringan VLAN sederhana di Mikrotik dengan menggunakan wifi internal mikrotik dan tanpa menggunakan switch mikrotik.