Pra-registrasi nama domain desa.id

Pra-registrasi domain desa.id


Forum Nama Domain Indonesia sebagai pengambil keputusan tertinggi Nama Domain Internet Indonesia, dalam rapatnya pada hari Kamis (14/2/2013) di Hotel Amos Cozy, Jakarta, menyatakan menerima dan menyetujui Nama Domain Tingkat Dua baru .desa.id. DTD .desa.id diusulkan oleh Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) bersama Gerakan Desa Membangun (GDM) melalui Diskusi Umum Terbuka PANDI 2013, yang diselenggarakan pada Selasa 12 Februari 2013 di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia Depok, dan dipresentasikan oleh Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


 

Kebijakan SLD baru: .desa.id

 

.desa.id, DTD ini diperuntukkan bagi lembaga/organisasi/entitas desa/pedesaan, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan atas hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat (definisi yang tercantum pada PP No. 72 tahun 2005).

 

Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

 


  • Dokumen Legalitas: Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa. Contoh format dokumen legalitas dapat di unduh disini.


  • Dokumen Identitas: KTP/SIM/Paspor RI (yang masih berlaku)


 

Pedoman Pendaftaran:

 


  • Berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come first serve);


  • Dokumen legalitas atau surat permohonan pendaftaran secara eksplisit mencantumkan dengan jelas nama domain yang diminta/dikehendaki;


  • Nama desa tidak boleh disingkat, dan jika nama domain yang diminta sudah
    terdaftar (terpakai), aplikan disarankan untuk menambahkan sisipan/akhiran atau rangkaian huruf/kata sebagai unsur pembeda dari nama domain yang sudah terdaftar (tidak harus mengikuti ketentuan khusus misal singkatan SNI)


  • Dokumen Identitas adalah identitas aplikan/registrant, dan bukan identitas dari reseller/registrar


 

 

Jadwal Rilis DTD desa.id:

 






































26–28 Maret 2013 : Pemberitahuan resmi kepada instansi terkait.
1–14 April 2013 : Sosialisasi melalui media, socmed, dan komunitas.
15–27 April 2013 : Pendaftaran pra–registrasi ke PANDI.
30 April 2013 : Pengumuman desa-desa yang telah melakukan pra–registrasi.
31 April 2013 : Pengundian nama domain untuk desa–desa yang memiliki nama sama.
1 Mei 2013 : DTD desa.id dapat didaftarkan di seluruh registrar PANDI.
1–10 Mei 2013 : Masa tenggang pendaftaran domain pra-registrasi.

Comments

Popular posts from this blog

Error The following signatures couldn't be verified because the public key is not available: NO_PUBKEY 93D6889F9F0E78D5

cara mengembalikan account facebook yang dibajak/dihack

Membangun Jaringan VLAN sederhana di Mikrotik dengan menggunakan wifi internal mikrotik dan tanpa menggunakan switch mikrotik.