Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran domain .id Indonesia: Persyaratan Umum : Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk. Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris. Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE. Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut. Pendaftaran seluruh domain .id harus memperhatikan kriteria umum penamaan berikut ini: Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan. Tidak menggunakan nama yang masuk “Restricted Words/Names”. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma...
Comments
soalnya sering sekali mendapatkan permasalahan yang seperti ini. thank U
Tertanda.
Rakyat Plasahosting.Com